PERAN DAN FUNGSI BIDAN
Peran Bidan
Dalam melaksanakan profesinya bidan memiliki peran sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti.
A. Peran Sebagai Pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi, dan tugas ketergantungan.
1. Tugas mandiri
Tugas-tugas mandiri bidan, yaitu:
1) Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan, mencakup:
a. Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien.
b. Menentukan diagnosis.
c. Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi.
d. Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
e. Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut kegiatan/tindakan.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan/tindakan.
2) Memberi pelayanan dasar pranikah pada anak remaja dan dengan melibatkan mereka sebagai klien, mencakup:
a. Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan anak remaja dan wanita dalam masa pranikah.
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan dasar.
c. Menyusun rencana tindakan/layanan sebagai prioritas mendasar bersama klien.
d. Melaksanakan tindakan/layanan sesuai dengan rencana.
e. Mengevaluasi hasil tindakan/layanan yang telah diberikan bersama klien.
f. Membuat rencana tindak lanjut tindakan/layanan bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
3) Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal, mencakup:
a. Mengkaji status kesehatan klien yang dalam keadaan hamil.
b. Menentukan diagnosis kebidanan dan kebutuhan kesehatan klien.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengan prioritas masalah.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
e. Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan bersama klien.
f. Membuat rencana tindak lanjut asuhan yang telah diberikan bersama klien.
g. Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien,
h. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan yang telah diberikan.
4) Memberi asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinar dengan melibatkan klien/keluarga, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan.
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan dalam masa persalinan.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengar prioritas masalah.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
e. Mengevaluasi asuhan yang telah diberikan bersama klien.
f. Membuat rencana tindakan pada ibu selama masa persalinan sesuai dengan prioriras.
g. Membuat asuhan kebidanan.
5) Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir, mencakup:
a. Mengkaji status keselhatan bayi baru lahir dengan melibatkan keluarga.
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
e. Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut.
g. Membuat rencana pencatatan dan pelaporan asuhan yang telah diberikan.
6) Memberi asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien/keluarga, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas.
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan pada masa nifas.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan berdasarkan prioritas masalah.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
e. Mengevaluasi bersama klien asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien.
7) Memberi asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan pelayanan keluarga berencana pada pus (pasangan usia subur)
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan.
c. Menyusun rencana pelayanan KB sesuai prioritas masalah bersama klien.
d. Melaksanakan asuhan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
e. Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut pelayanan bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan laporan.
8)
Memberi asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi
dan wanita dalam masa klimakterium serta menopause, mencakup:
a. Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan asuhan klien.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, prioritas, dan kebutuhan asuhan.
c. Menyusun rencana asuhan sesuai prioritas masalah bersama klien.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
e. Mengevaluasi bersama klien hasil asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
9) Memberi asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan keluarga, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan sesuai dengan tumbuh kembang bayi/balita.
b. Menentukan diagnosis dan prioritas masalah.
c. Menyusun rencana asuhan sesuai dengan rencana.
d. Melaksanakan asuhan sesuai dengan prioritas masalah.
e. Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan.
2. Tugas Kolaborasi
Tugas-tugas kolaborasi (kerja sama) bidan, yaitu:
1)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai
fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga. mencakup:
a. Mengkaji masalah yang berkaitan dengan komplikasi dan kondisi kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
c. Merencanakan tindakan sesuai dengan prioriras kegawatdaruratan dan hasil kolaborasi serta berkerjasama dengan klien.
d. Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana dan dengan melibatkan klien.
e. Mengevaluasi hasil tindakan yang telah diberikan.
f. Menyusum rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
2)
Memberi asu6an kebidanan pada ibu hamil dengan risiko tinggi dan
pertolongan pertama pada kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan
kolaborasi, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan pada kasus risiko tinggi dan keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
b.
Menentukam diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan faktor
risiko serta keadaan kegawatdaruratan pada kasus risiko tinggi.
c. Menyusun rencana asuhan dan tindakan pertolongan pertama sesuai dengn prioritas
d.
Melaksanalkan asuhan kebidanan pada kasus ibu hamil dengan risiko
tinggi dan memberi pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
3)
Memberi asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko
tinggi serta keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan
pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga,
mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa
persalinan dengan risiko tinggi dan keadaan kegawatdaruratan yang
memerlukan tindakan kolaborasi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan faktor risiko dan keadaan kegawatdaruratan
c.
Menyusun rrencana asuhan kebidanan pada i6tl dalam masa persalinan
dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
d.
Melaksanakan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan
risiko tinggi dan memberi pertolongan pertama sesuai dengan priositas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama pada ibu hamil dengan risiko tinggi.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
4)
Memberi asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan risiko tinggi
serta pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang
memerlukan tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga, mencakup:
a.
Mengkaji kebutuhan asuhan pada ibu dalam masa nifas dengan risiko
tinggi dan keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan faktor risiko serta keadaan kegawatdaruratan.
c.
Menyusun rencana asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan
risiko tinggi dan pertolongan pertarna sesuai dengan prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan dengan risiko tinggi dan memberi pertolongan pertama sesuai dengan rencana.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
5)
Memberi asuhan kebidanan pada bay, baru lahir dengan risiko tinggi dan
pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruraran yang memerlukan
tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga, mencakup:
a. Mengkaji
kebutuhan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir de ngan risiko tinggi
dan keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan Faktor risiko serta keadaan kegawatdaruratan.
c.
Menyusun rencana asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan risiko
tinggi dan memerlukan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
6)
Memberi asuhan kebidanan pada balita dengan risiko cinggi serta
pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan
tindakan kolaborasi betsamut klien dan keluarga, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan pada balita dengan risiko tinggi dan keadaan kegawatdaruratan yang nemerlukan tindakan kolaborasi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioricas sesuai dengan faktor risiko serta keadaan kegawatdaruratan.
c.
Menyvsun rencana asuhan kebidanan pada balita dengan risiko tinggi dan
memerlukan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan pada balita dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidaman dan pertolongan pertama.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporaan.
3. Tugas ketergantungan
Tugas-tugas ketergantungan (merujuk) bidan, yaitu:
1) Menerapkan manajamen kebidanan ,pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebndanan yang memerlukan tindakan di luar lingkup kewenangan bidan dan memerlukan rujukan.
b.
Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas serta sumbersumber dan
fasilitas untuk kebmuuhan intervensi lebih lanjut bersama
klien/keluarga.
c. Merujuk klien uncuk keperluan iintervensi lebih
lanjuc kepada petugas/inscitusi pelayanan kesehaatan yang berwenang
dengan dokumentasi yang lengkap.
d. Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikan seluruh kejadian dan incervensi.
2)
Membeci asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada kasus
kehamilan dengan risiko tinggi serta kegawatdaruratan, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan.
d. Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan.
e. Mengirim klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang.
f. Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikan seluruh kejadian dan intervensi.
3)
Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi serta rujukan pada masa
persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan
keluarga, mencakup:
a. Mengkaji adanya penyulit dan kondisi kegawatdaruratan pada ibu dalam persalinan yang memerlukan konsultasi dan rujukan.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan.
d. Merujuk klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang.
e. Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikae seluruh kejadian dan intervensi.
4)
Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam
masa nifas yang disertai penyulit tertentu dan kegawatdaruratan dengan
melibatkan klien dan keluarga, mencakup:
a. Mengkaji adanya penyulit dan kondisi kegawatdaruratan pada ibu dalam masa nifas yang memerlukan konsultasi serta rujukan.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan.
d. Mengirim klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang
e. Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikan seluruh kejadian dan intervensi.
5)
Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu
dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi serta rujukan dengan
melibatkan keluarga, mencakup:
a. Mengkaji adanya penyulit dan kondisi kegawatdaruratan pada bayi baru lahir yang memerlukan konsulrasi serta rujukan.
b. Menentatkan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan
d. Merujuk klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang.
e. Membuat pencatatan dan pelaporan serta dokumentasi.
6)
Memberi asuhan kebidanan kepada anak balita dengan kelainan tertentu
dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi serta rujukan dengan
melibatkan klien/keluarga, mencakup:
a. Mengkaji adanya penyulit dan kegawatdaruratan pada balita yang memerlukan konsultasi serta rujukan.
b. Menenrukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan
d. Merujuk klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang.
e. Membuat pencatatan dan pelaporan serta dokumentasi.
B. Peran Sebagai Pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas, yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim.
1. Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan
Bidan
bertugas; mengembangkan pelayanan dasar kesehatan, terutama pelayanan
kebnjanan untuk individu, keluarga kelompok khusus, dan masyarakat di
wilayah kerja dengan melibatl;can masyarakat/klien, mencakup:
1)
Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan
anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan kesehatan
di wilayah kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat.
2) Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian bersama masyarakat.
3)
Mengelola kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya
kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana (KB) sesuai dengan
rencana.
4) Mengoordinir, mengawasi, dan membimbing kader, dukun,
atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program/kegiatan
pelayanan kesehatan ibu dan anak-serta KB.
5) Mengembangkan strategi
untuk meningkatkan keseharan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak
serta KB, termasuk pemanfaatan sumber-sumber yang ada pada program dan
sektor terkait.
6) Menggerakkan dan mengembanglran kemampuan
masyarakat serta memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan
potensi-potensi yang ada.
7) Mempertahankan, meningkatkan mutu dan
keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang sena
kegiatankegiatan dalam kelompok profesi.
8) Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.
2. Berpartisipasi dalam tim
Bidan
berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan
sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun
bayi, kader kesehatan, serta tenaga kesehatan lain yang berada di bawah
bimbingan dalam wilayah kerjanya, mencakup:
1) Bekerja sama dengan
puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam memberi asuhan
kepada klien dalam bentuk konsultasi rujukan dan tindak lanjut.
2) Membina hubungan baik dengan dukun bayi dan kader kesehatan atau petugas lapangan keluarga berencaca (PLKB) dan masyarakat.
3) Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain.
4) Memberi asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi.
5) Membina kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat, yang berkaitan dengan kesehatan.
C. Peran Sebagai Pendidik
Sebagai
pendidik bidan memiliki 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh
kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader.
1. Memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan pada klien
Bidan
memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien (individu,
keluarga, kelompok, serta maryarakat) tentang penanggulangan masalah
kesehatan, khususnya yang berhubungarn dengan kesehatan ibu, anak, dan
keluarga berencana, mencakup:
1) Mengkaji kebutuhan pendidikan dan
penyuluhan kesehatan, khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak, dan
keluarga berencana bersama klien.
2) Menyusun rencana penyuluhan
kesehatan sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka
pendek maupun jangka panjang bersama klien.
3) Menyiapkan alat serta materi pendidikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
4)
Melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan sesuai
dengan rencana jangka pendek serta jangka panjang dengan melibatkan
unsur-unsur terkait, termasuk klien.
5) Mengevaluasi hasil
pendidikan/penyuluhan kesehatan bersama klien dan menggunakannya untuk
memperbaiki serta meninglcatkan program dl masa yang akan datang.
6) Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan/ penyuluhan kesehatan secara lengkap serta sistematis.
2. Melatih dan membimbing kader
Bidan
melatih dan membimbing kader, peserta didik kebidanan dan keperawatan,
serta membina dukun dl wilayah atau tempat kerjanya, mencakup:
1) Mengkaji kebutuhan pelatihan dan bimbingan bagi kader, dukun bayi, serta peserta didik
2) Menyusun rencana pelatihan dan bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian.
3)
Menyiapkan alat bantu mengajar (audio visual aids, AVA) dan bahan untuk
keperluan pelatihan dan bimbingan sesuai dengan rencana yang telah
disusun.
4) Melaksanakan pelatihan untuk dukun bayi dan kader sesuai
dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
5) Membimbing peserta didik kebidanan dan keperawatan dalam lingkup kerjanya.
6) Menilai hasil pelatihan dan bimbingan yang telah diberikan.
7) Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.
8) Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pelatihan serta bimbingan secara sistematis dan lengkap.
D. Peran Sebagai Peneliti/Investigator
Bidan melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok, mencakup:
1. Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
2. Menyusun rencana kerja pelatihan.
3. Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
4. Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
5. Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
6. Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
FUNGSI BIDAN
Berdasarkan peran bidan seperti yang dikemukakan di atas, maka fungsi bidan adalah sebagai berikut.
A. Fungsi Pelaksana
Fungsi bidan sebagai pelaksana mencakup:
1.
Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga, serta
masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawinan.
2.
Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan
dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.
3. Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu.
4. Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi.
5. Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
6. Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui.
7. Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pcasekolah
8. Memberi pelayanan keluarga berencanasesuai dengan wewenangnya.
9.
Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem
reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan
menopause sesuai dengan wewenangnya.
B. Fungsi Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola mencakup:
1.
Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu,
keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
2. Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
3. Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
4. Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
5. Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
C. Fungsi Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik mencakup:
1.
Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat
terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta
keluarga berencana.
2. Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesetan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
3. Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
4. Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
D. Fungsi Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti mencakup:
1.
Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan
sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
2. Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana.
BIDAN SEBAGAI PROFESI
Bidan Suatu Profesi
Sejarah
menunjukkan bahwa bidan merupakan salah satu profesi tertua di dunia
sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita
terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu melahirkan. Peran dan
posisi bidan di masyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya
yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati, dan mendampingi,
serta menolong ibu melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan
baik.
Dalam naskah kuno, pada zaman prasejarah, tercatat bahwa
bidan dari Mesir (Siphrah dan Poah) berani mengambil risiko
menyelamatkan bayi laki-laki bangsa Yahudi (orang-orang yang dijajah
bangsa Mesir) yang diperintahkan oleh Firaun untuk dibunuh. Mereka sudah
menunjukkan sikap etika moral yang tinggi dan takwa kepada Tuhan dalam
membela orang-orang yang berada pada posisi lemah, yang pada zaman
modern ini kita sebut perara advokasi. Dalam menjalankan tugas dan
praktiknya, bidan bekerja berdasarkan pandangan filosofis yang dianut,
keilmuan, metode kerja, standar praktik pelayanan, serta kode etik
profesi yang dimilikinya.
Ciri profesi bidan:
1. Bidan
disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan
pdcerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional.
2. Bidan
memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya yaitu
Standar Pelayanan Kebidanan, Kode Etik, dan Etika Kebidanan.
3. Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya.
4. Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
5. Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
6. Bidan memiliki organisasi profesi.
7. Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat.
8. Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan.
Arti dan Ciri Jabatan Profesional
Secara
populer, seseorang yang bekerja di bidang apa pun sering diberi
predikat profesional Seorang pekerja profesional menurut bahasa
keseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam
kerjanya meskipun keterampilan atau kecakapan tersebut merupakan hasil
minat dan belajar dari kebiasaan.
Pengertian jabatan profesional
perlu dibedakan dengan predikat profesional yang diperoleh dari jenis
pekerjaan hasil pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (melalui
magang/keterlibatan langsung dalam situasi kerja tertenru dan
mendapatkan keterampilan kerja sebagai warisan orang tuanya atau
pendahulunya).
Seorang pekerja profesional perlu dibedakan dart
seorang teknisi. Baik pekerja profesional maupun teknisi dapat saja
terampil dalam unjuk kerja (mis., menguasai teknik kerja yang sama,
dapat memecahkan masalah teknis dalam bidang kerjanya). Akan tetapi,
seorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari
keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofis, pertimbangan
rasional, dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta
mengembangkan mucu karyanya.
C.V. Good menjelaskan bahwa-jenis
pekerjaan profesional memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu: memerlukan
persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan
prajabatan yang relevan), kecakapannya memenuhi persyaratan yang telah
dibakukan oleh pihak yang berwenang (mis., organisasi profesional,
konsorsium dan pemerintah), serta jabatan tersebut mendapat pengakuan
dari masyarakat dan/atau negara.
Berdasarkan penjelasan di atas
dapat disimpulkan bahwa bidan adalah jabatan profesional karena memenuhi
ketiga persyaratan di atas. Secara lebih rind, ciri-ciri jabatan
profesional adalah sebagai berikut:
1. Pelakunya secara nyata (de
facto) dituntut memiliki kecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan
tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (spesialisasi).
2.
Kecakapan atau keahlian seorang pekerja profesional bukan sekadar hasil
pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi harus didasari
oleh wawasan keilmuwan yang mantap. Jabatan profesional juga menuntut
pendidikan formal. Jabatan yang terprogram secara relevan dan berbobot
akan terselenggara secara efektif, efisien, serta memiliki tolak ukur
evaluasi yang terstandardisasi.
3. Pekerja profesional dituntut
berwawasan sosial yang luas sehingga pilihan jabatan serta kerjanya
didasarkan pada kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap
jabatan dan perannya, serta memiliki motivasi dan upaya urituk berkarya
sebaik-baiknya. Hal ini mendorong pekerja profesional yang bersangkutan
untuk selalu meningkatkan (menyempurnakan) diri serra karyanya. Orang
tersebut secara nyata mencintai profesinya dan memiliki etos kerja yang
tinggi.
4. Jabatan profesional perlu mendapat pengesahan dari
maryarakat dan/ atau negara. Jabatan profesional memiliki syarat-syarat
serra kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya. Hal ini menjamin
kepantasan berkarya dan merupakan tanggung jawab sosial profesional
tersebut.
Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, perlu
dibahas bahwa bidan tergolong jabatan profesional. Jabatan dapat
ditinjau dari dua aspek, yaitu jabatan struktural dan jabatan
fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan
diatur berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional
adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang
vital dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Selain fungsi dan
perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga
berorientasi kualitatif. Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah
jabatan fungsional profesional, dan wajarlah apabila bidan tersebut
mendapat tunjangan fungsional.
Bidan Suatu Jabatan Profesional
Sesuai
dengan uraian di atas, sudah jelas bahwa bidan adalah jabatan
profesional. Persyaratan dari bidan sebagai jabatan profesional telah
dimiliki oleh bidan tersebut. Persyaratan tersebut adalah sebagai
berikut.
1. Memberi pelayanan kepada masyarakat yang bersifac khusus atau spesialis.
2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
3. Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
4. Memiliki kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah.
5. Memiliki peran dan fungsi yang jelas.
6. Memiliki kompetensi yang jelas dan terukur.
7. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.
8. Memiliki kode etik bidan.
9. Memiliki etika kebidanan.
10. Memiliki standar pelayanan.
11. Memiliki standar praktik.
12. Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
13. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.